www.PortalBugis.Com

"Catatan Bugis Di Rantau & Budayanya"

LAPORAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DEPCOLECTOR ADIRA

Posted by Rustan pada Maret 2, 2016

Kejadian Bermula saat saya ngopi–ngopi di salah satu warung kopi di jalan Topaz raya Makassar Tgl 12/01/2016 sekitar pukul 13:00, saat saya mau naik mobil tiba-tiba di datangi seseorang dan memaksa saya turun dari kendaraan dan memaksa merampas paksa kunci mobil dari tangan saya, sambil mengatakan’ Serahkan ini kendaraan jangan melawan saya ini petugas’ dia langsung menarik saya turun dan menggeledah seluruh badan saya mencari kunci kontak mobil, namun karena kunci tersebut tidak di temukan mereka memaksa saya untuk ketempat yang lebih sunyi, saat itu saya ingin menghubungi teman saya lewat HP salah seorang dari mereka merampas HP saya dan sampai sekarang HP itu saya tidak tau di mana, selanjutnya kendaraan saya di deret tampa mengeluarkan barang – barang saya dalam mobil, atas dasar kejadian itu saya Melaporkan kejadiaan PENCUARIAN DENGAN KEKERASAN Di Kapolda Sul-Sel ( Nomor : LPB/21/I/2016/SPKT) agar dapat diproses secara hukum. Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum polrestabes makassar maka Laporan tersebut di limpahkan ke polrestabes makassar dan ditangani oleh BRIBDA Andi Mandacini, Selaku penyidik Polrestabes Makassar. Dari kejadian ini saya selaku Konsumen merasa dirugikan dari perbuatan depkolektor tersebut .

Menindak lanjuti laporan saya maka pada tanggal 14 /01/2016 saya melanjutkan pelaporan ke BPSK Gowa yang di terima oleh Petugas sekertariat Randi Mahmud No 47/B/BPSK/I/2016.

12769640_10205215103329590_992721142_nSaya mengharapkan kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, tidak dengan aturan hukum yang dibuat oleh pihak ADIRA agar tidak ada lagi DEPTKOLEKTOR , yang berbuat sewenang-wenang seperti perampok , main rampas saja, karena ini Negara Hukum. Dalam hal ini saya melaporkan oknum Depcolector ADIRA atas nama Sultan SE dkk ,yang mana mereka telah menghambat kerja saya, saya akui saat itu saya lambat bayar 2 bulan lebih karena baru pulang dari Jakarta karena urusan bisnis tapi penyelesaiannya bukan begini caranya, Saya sangat berharap agar kasus ini diproses secepat nya , takut akan ada korban lagi. menambahkan selama ini banyak Deptkolektor yang merampas kendaraan di tengah jalan ,namun tidak ada konsumen yang berani melaporkan, karena kebanyakan Konsumen tidak paham dengan prosedur pengkreditan selama ini dari pihak ADIRA group saat menarik Motor tidak pernah menunjukan UU Pidusial nya, setahu saya setiap kendaraan yang mau di ambil atau di tarik terlebih dahulu dari pihak LEASING melayangkan SP beberapa kali, kalau SP sudah dilaksanakan masih tidak di-indahkan kan harus ada keputusan dari hakim yang sudah di ketuk palu sebagai ketetapan (inkrah), baru lah kendaraan itu ditarik atau disita.

 

Inikan mereka tidak dapat memperlihatkan bukti keputusan itu tukasnya. Ini sangat jelas ada motif penipuan untuk menjebak konsumen, tujuan mereka melakukan kredit, ini adalah sistim managemen bagaimana cara memasarkan produk lebih cepat murah dan terjangkau. Kalau masyarakat melakukan kridit kendaraan tersebut , masyarakat merasa untuk mendapatkan kendaraan secara tunai tidak mampu, dengan menghitung pendapatannya masyarakat bisa mendapatkan kendaraan tersebut, itupun tidak segampang prosesnya, banyak sekali persyaratan yang harus disiapkan; bahkan sebagai untuk keputusan akhirnya pihak dealer melakukan survey, kalau disetujui barulah dapat KREDIT, kebalikannya kalau tidak disetujui jangan harap dapat KREDIT. Sementara kasus masih dalam proses POLRESTABES MAKASSAR, Saya harap dari Pihak Hukum yang terkait untuk menindak lanjuti permasalahan ini, agar di Negara kita tidak ada lagi premanisme seperti yang di lakukan oleh Depkolektor Pihak ADIRA group terhadap Konsumen nya..

 

Posted in Debt Collector | Leave a Comment »

Jaringan Debt Collector Nakal Perdaya Nasabah dan Leasing

Posted by Rustan pada Maret 1, 2016

Jaringan Debt Collector Nakal Perdaya Nasabah dan Leasing

Jaringan Debt Collector Nakal Perdaya Nasabah dan Leasing

Para penagih utang atau yang biasa disebut debt collector yang mangkal di Jalan Kartini dan Citarum dikumpulkan dan didata Polsek Gayamsari, Selasa (11/8/2015).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sejumlah debt collector (DC) nakal terlibat jaringan jual beli motor sitaan. Mereka menjual motor hasil sitaan dengan harga murah atau mempretelinya.

Seorang mantan debt collector, sebut saja Ronald, membeberkan masih banyak oknum DC yang mencari tambahan penghasilan dengan cara kotor. “Ada kerjaan lain, yaitu mencari untung dengan jual mesin motor hasil sitaan atau menjual motor baru hasil sitaan,” kata Ronald pada Tribun Jateng, pekan lalu.

Ronald mengaku juga melakukan praktik itu ketika masih aktif menjadi DC. Ia menceritakan begitu berhasil menyita, belum tentu sepeda motor langsung dikembalikan ke perusahaan leasing. Bersama temannya, Ronald terlebih dulu menuju ke pusat jual beli mesin sepeda motor di kawasan Semarang timur. Di sana, ia dan teman DC lainnya menukar mesin sepeda motor sitaan. “Mesin-mesinnya diganti motor China. Bisa juga sampai bodinya diganti total. Yang penting masih bisa jalan. Saya pernah dapat keuntungan Rp 3 juta,” katanya.

Tidak semua DC mengganti total mesin motor hasil sitaan. Kadang hanya beberapa bagian mesin saja yang diganti. Penggantian mesin sesuai permintaan.

Ronald mengatakan aksi mereka berjalan aman karena dalam perjanjian, pihak leasing menerima apapun kondisi sepeda motor sitaan. Hal itu yang dimanfaatkan para kolektor berbuat curang. “Lagian pemilik kan juga engga bakal telepon leasing karena mereka merasa salah. Leasing juga tidak akan menelepon konsumen untuk tanya kondisi kendaraan,” jelasnya.

Bahkan ada oknum DC menjual kembali sepeda motor hasil sitaan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Ada yang jual motor matic Rp 5 juta. Baru kemarin teman DC yang nawari saya Megapro baru sekitar Rp 8 jutaan,” katanya.

Roland sendiri selama ini tidak berani menjual sepeda motor hasil sitaan karena ia menganggap sangat beresiko. “Pembeli sepeda motor sitaan bisa kena sial. Jika masih menggunakan pelat nomor asli, bisa jadi DC lain akan menyita sepeda motornya. Pembeli tidak tahu apa-apa. Saya kasihan pada mereka yang telanjur beli,” ucapnya.

Ia menambahkan sejumlah DC juga ada yang nekat mendirikan usaha jual beli sepeda motor hasil sitaan. “Ada yang berani menjadi penadah sepeda motor pedotan (hasil sitaan) itu,” katanya.

Sumber: Tribun Jatim

Posted in Debt Collector | Leave a Comment »

Hak Fedusia/fidusia/fiducia, yg kredit motor wajib TAHU !!

Posted by Rustan pada Februari 29, 2016

Hai kawan !!!

  1. Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ???
  2. Apakah anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran ???
  3. Atau pas ada kejadian di kehidupan anda sehingga anda gagal bayar kredit ??? ( entah ortu,sanak,keluarga sakit , atau yg lain lain ? )

Jika demikian , perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :

  1. Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
  2. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Nah, ini yang penting , yaitu tentang Fedusia ….

debthantu.jpgMenurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia/fidusia/fiducia ini. Tapi apa yg terjadi ? kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia/fidusia/fiducia ” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fedusia /fidusia/fiducia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Apa maksudnya ??? jadi perjanjian /fidusia/fiducia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fedusia/fidusia/fiducia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan ! Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Baca juga =http://bikersoak.com/2016/02/13/segelintir-pencerahan-ttg-fedusiafidusiafiducia/

Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat mendaftarkan setiap satupersatu perjanjian kredit fedusia/fidusia/fiducia ke notaris ?? padahal itu kewajiban mereka ???? terus terang saya cuman bisa berasumsi ini akan merugikan pihak leasing !!! Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen ( padahal dilarang ) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil !! ……… jadi pihak leasing bisa untung dobel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen. Bayangkan jika anda sdh mencicil lebih dari 50% kemudian kendaraan diambil leasing, dilelang tanpa tahu laku berapa ??? Dan anda ngga dikasi sepeserpun ???? Kejam ??? ya tentu saja kejam !! tapi itulah yang terjadi ….. semoga para pegawai dan owner leasing sadar itu !!!!! ohiiya, jangan salah arti dulu, dengan adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas bayar cicilan, tapi tetap diselesaikan scr hukum di pengadilan !!! Dua duanya punya hak kewajiban masing masing, berarti tdk boleh mengambil keputusan sepihak. Wong perjanjian fedusia/fidusia/fiducia itu harusnya melindungi kedua pihak, dari leasing terbebas dari nasabah nakal, dan nasabah terhindar dr leasing nakal, fair toh ????

debt collector.jpgJadi apa saran biker soak ???? Jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fedusia/fidusia/fiducia ( saya yakin mereka nggak punya ) dan sebelum ada itu jangan boleh bawa kendaraan anda !!! karena apa ??? jika mereka membawa sepucuk surat fedusia/fidusia/fiducia ( yg tyt palsu ) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan di denda minimal 1,5 Milyard atau dibekukan operasionalnya !!!

Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan ??? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.

So bagaimana menghadapi debt collector/ tukang tagihnya ????

  1. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
  2. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
  3. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen( source lmpbanyumas.wp.com)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.

Jadi , dengan artikel ini… semoga anda sudah bisa jelas akan hak hak anda sebagai konsumen, jangan mau di plokotho pihak lain …..

=================== salam sempak !

Posted in Debt Collector | Leave a Comment »

Debt Collector Rampas Motor di Jalan Bisa Dipenjara 12 Tahun

Posted by Rustan pada Februari 29, 2016

Razia yang digelar Polsek Gayamsari berhasil menjaring delapan debt collector di Citarum dan Jalan Kartini. Foto: metrosemarang.com/ilyas aditya
Razia yang digelar Polsek Gayamsari berhasil menjaring delapan debt collector di Citarum dan Jalan Kartini. Foto: metrosemarang.com/ilyas aditya

SEMARANG – Penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Kota Semarang.

Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedut penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini, Selasa (11/8).

Selanjutnya, kata Dili, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, dalam razia siang tadi, sebanyak delapan debt collector berhasil diamankan petugas Polsek Gayamsari.  Mereka selanjutnya akan diberi pembinaan dan pengarahan. (yas)

Posted in Debt Collector | Leave a Comment »

Debt Collector NAKAL

Posted by Rustan pada Februari 29, 2016

Kapolresta Tasikmalaya: Tembak di Tempat Debt Collector yang Merampas Kendaraan Kredit Warga

22 Februari 2016

INDONESIASATU.CO.ID: TASIKMALAYA – Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.

Langkah tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.

“Kami ingatkan kepada para perusahaan-perusahaan leasing untuk tidak semena-mena terhadap nasabahnya dengan memakai jasa DC. Apabila ada DC merampas kendaraan nasabah di jalan, anggota diperintahkan untuk menembak di tempat,” jelas Noffan, Selasa (31/12/2013).

Menurut Noffan, secara aturan perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar.

Debt collector yang merampas motor langsung dari warga akan dianggap sebagai perbuatan pidana. Yaitu, tindakan pencurian dengan kekerasan.

“Kalau caranya langsung rampas akan menjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ungkap Noffan.

Langkah tegas ini pun, kata Noffan, setelah pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat tentang tindakan semena-mena debt collector di jalanan. Perilaku para perampas motorleasing ini sudah meresahkan warga.

Noffan pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengadukan jika menemukan atau mengalami perlakuan dari debt collector seperti itu.

“Saya harap warga langsung melaporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami perlakuan kekerasan dan perampasan kendaraan dari debt collector yang diutus perusahaan leasing,” tegas dia.

Hal sama diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Tri Wahyono. Tri menegaskan, prilakudebt collector yang bertindak semena-mena merampas kendaraan terhadap nasabah leasing, merupakan sebuah tindakan kriminal pidana.

“Warga bisa langsung melapor ke kepolisian atau kejaksaan terdekat. Kami telah membuka pos pelayanan pengaduan hukum bagi warga. Laporkan saja, karena pelaku perampas motor itu bisa dituntut pidana pencurian kendaraan bermotor. Terkait masalah utang nasabah ke lising itu kan perdata, nah masalah perampasan motor ini pidana. Yang pertama akan diproses adalah masalah pidananya,” ungkap Tri.

12769640_10205215103329590_992721142_n

Posted in Debt Collector | 1 Comment »