www.PortalBugis.Com

"Catatan Bugis Di Rantau & Budayanya"

LAPORAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DEPCOLECTOR ADIRA

Posted by Rustan pada Maret 2, 2016


Kejadian Bermula saat saya ngopi–ngopi di salah satu warung kopi di jalan Topaz raya Makassar Tgl 12/01/2016 sekitar pukul 13:00, saat saya mau naik mobil tiba-tiba di datangi seseorang dan memaksa saya turun dari kendaraan dan memaksa merampas paksa kunci mobil dari tangan saya, sambil mengatakan’ Serahkan ini kendaraan jangan melawan saya ini petugas’ dia langsung menarik saya turun dan menggeledah seluruh badan saya mencari kunci kontak mobil, namun karena kunci tersebut tidak di temukan mereka memaksa saya untuk ketempat yang lebih sunyi, saat itu saya ingin menghubungi teman saya lewat HP salah seorang dari mereka merampas HP saya dan sampai sekarang HP itu saya tidak tau di mana, selanjutnya kendaraan saya di deret tampa mengeluarkan barang – barang saya dalam mobil, atas dasar kejadian itu saya Melaporkan kejadiaan PENCUARIAN DENGAN KEKERASAN Di Kapolda Sul-Sel ( Nomor : LPB/21/I/2016/SPKT) agar dapat diproses secara hukum. Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum polrestabes makassar maka Laporan tersebut di limpahkan ke polrestabes makassar dan ditangani oleh BRIBDA Andi Mandacini, Selaku penyidik Polrestabes Makassar. Dari kejadian ini saya selaku Konsumen merasa dirugikan dari perbuatan depkolektor tersebut .

Menindak lanjuti laporan saya maka pada tanggal 14 /01/2016 saya melanjutkan pelaporan ke BPSK Gowa yang di terima oleh Petugas sekertariat Randi Mahmud No 47/B/BPSK/I/2016.

12769640_10205215103329590_992721142_nSaya mengharapkan kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, tidak dengan aturan hukum yang dibuat oleh pihak ADIRA agar tidak ada lagi DEPTKOLEKTOR , yang berbuat sewenang-wenang seperti perampok , main rampas saja, karena ini Negara Hukum. Dalam hal ini saya melaporkan oknum Depcolector ADIRA atas nama Sultan SE dkk ,yang mana mereka telah menghambat kerja saya, saya akui saat itu saya lambat bayar 2 bulan lebih karena baru pulang dari Jakarta karena urusan bisnis tapi penyelesaiannya bukan begini caranya, Saya sangat berharap agar kasus ini diproses secepat nya , takut akan ada korban lagi. menambahkan selama ini banyak Deptkolektor yang merampas kendaraan di tengah jalan ,namun tidak ada konsumen yang berani melaporkan, karena kebanyakan Konsumen tidak paham dengan prosedur pengkreditan selama ini dari pihak ADIRA group saat menarik Motor tidak pernah menunjukan UU Pidusial nya, setahu saya setiap kendaraan yang mau di ambil atau di tarik terlebih dahulu dari pihak LEASING melayangkan SP beberapa kali, kalau SP sudah dilaksanakan masih tidak di-indahkan kan harus ada keputusan dari hakim yang sudah di ketuk palu sebagai ketetapan (inkrah), baru lah kendaraan itu ditarik atau disita.

 

Inikan mereka tidak dapat memperlihatkan bukti keputusan itu tukasnya. Ini sangat jelas ada motif penipuan untuk menjebak konsumen, tujuan mereka melakukan kredit, ini adalah sistim managemen bagaimana cara memasarkan produk lebih cepat murah dan terjangkau. Kalau masyarakat melakukan kridit kendaraan tersebut , masyarakat merasa untuk mendapatkan kendaraan secara tunai tidak mampu, dengan menghitung pendapatannya masyarakat bisa mendapatkan kendaraan tersebut, itupun tidak segampang prosesnya, banyak sekali persyaratan yang harus disiapkan; bahkan sebagai untuk keputusan akhirnya pihak dealer melakukan survey, kalau disetujui barulah dapat KREDIT, kebalikannya kalau tidak disetujui jangan harap dapat KREDIT. Sementara kasus masih dalam proses POLRESTABES MAKASSAR, Saya harap dari Pihak Hukum yang terkait untuk menindak lanjuti permasalahan ini, agar di Negara kita tidak ada lagi premanisme seperti yang di lakukan oleh Depkolektor Pihak ADIRA group terhadap Konsumen nya..

 

Tinggalkan komentar